Soal Tambang Emas Ilegal Madina, PWI Apresiasi Wartawan dan Penegak Hukum

Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kabupaten Madina (Madina) telah menetapkan seorang tersangka. Yaitu, Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga Desa Muarasoma Kecamatan Batangnatal.

topmetro.news – Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kabupaten Madina (Madina) telah menetapkan seorang tersangka. Yaitu, Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga Desa Muarasoma Kecamatan Batangnatal.

Seiring dengan penetapan sekaligus penahanan tersangka tersebut, banyak kalangan saling lempar pendapat. Bahkan ada yang menilai buruk profesi wartawan dkarena karya-karya jurnalistik yang mengawal proses hukum tersangka.

Menanggapi hal ini, Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis SPd kepada topmetro.news, Jumat (13/5/2022), menilai bahwa ini hal yang wajar jadi perhatian masyarakat terutama di media sosial. Sebab, kasus ini terjadi pada tahun 2020 yang lalu.

“Kasus ini begulir tahun 2020 yang lalu, dua tahun berjalan tapi belum tuntas. Sehingga wartawan selaku punya tugas mencari dan menyebarluaskan informasi menjalankan fungsinya. Mencari tahu apa sebab kasus ini belum tuntas sampai ke meja hijau pengadilan. Dan, baru sekarang ada progresnya, tersangka yang sebelumnya bebas berkeliaran sekarang sudah ditahan. Proses hukumnya jalan,” kata Ridwan

Mantan Wakil Ketua Pergerakan Mahasis Islam Indonesia (PMII) Madina ini mengugkapkan, tugas wartawan dalam mengawal pemberitaan kasus tambang ilegal ini sudah berjalan dengan baik. Juga, profesional dan proporsional.

“Saya melihat wartawan dalam tugasnya mengawal kasus ini sudah profesional dan proporsional. Kasus ini sudah ada di tangan penegak hukum. Tentu wartawan meminta keterangan pemberitaannya dari penegak hukum, dalam hal ini polisi maupun jaksa,” ujarnya.

Karena itu lanjutnya, mereka mengapresiasi penegak hukum dan mengucapkan terima kasih kepada para wartawan yang mengawal kasus ini. Ia pun berharap ada pengawalan sampai tuntas. Artinya sampai ke proses pengadilan.

Soal kenapa wartawan saat ini mengawal kasus yang menjadikan Akhmad Arjun Nasution tersangka, Ridwan menilai karena kasus tersebut sudah viral dan terjadi dua tahun lalu

“Kita sudah sama-sama tahu kasus ini bergulir sejak dua tahun lalu. Wajar dong kita selaku wartawan mengejar sampai mana proses hukumnya. Wartawan mengawal kasus itu sesuai dengan tugasnya. Yaitu menggali informasi lalu menyebarkan lewat perusahaan persnya (medianya),” jelasnya.

Penganiayaan Wartawan

Apalagi imbuhnya, di tengah mengawal kasus ini seorang wartawan sempat mengalami penganiayaan dari empat preman yang erat kaitannya dengan kasus tambang. Sehingga kasus ini menjadi ramai, viral di Nusantara. Jadi menurutnya, wajar apabila wartawan mengawal kasus tersebut sampai tuntas,

“Nah. Soal kenapa cuma tambang AAN ini yang disorot media, ini kami pastikan informasi yang keliru. Rekan-rekan wartawan jauh hari sebelumnya sudah berulang kali melakukan tugasnya melakukan peliputan soal kasus tambang ilegal. Hingga Kapolres dan Bupati sendiri turun tangan menghentikan praktek tambang ini,” terang mantan Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Madina ini.

“Tentu pertanyaannya yang menyinggung tugas wartawan soal (kasus) ini, ada tidak membuat laporan ke polisi? Jangan sedikit-sedikit menyalahkan wartawan. Banyak lembaga lain seperti organisasi kepemudaan, LSM, organisasi masyarakat yang bisa membuat laporan. Karena tidak etis seorang wartawan melaporkan ke penegak hukum hasil liputan beritanya. Di sinilah perlunya masyarakat dari berbagai organisasi yang keberatan dengan tambang ilegal membuat laporan,” jelasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment